“Dalam Undang-Undang (UU) No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, disebutkan bahwa yang bertugas dan berhak mengelola wakaf adalah Nazhir. Dalam Undang-undang yang sama, definisi nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari muwakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.”
Faktanya, muncul 3 persoalan Utama Nazhir:
1) Rendahnya kompetensi dalam pengelolaan harta benda wakaf,
2) Nazhir bukan sebagai profesi utama,
3) Dampaknya, pengelolaan wakaf belum optimal.
(Riset Komisioner BWI, Prof. Dr.Nurul Huda, SE., MM., M.Si : 2017)
“Padahal, jika dikaitkan dengan karakteristik profesi, maka Nazhir bisa dikatakan profesi atau bidang pekerjaan yang butuh kompetensi tertentu.”
(Komisioner BWI, Ketua LSP BWI)
(Owner kuliner Khas Sunda AMPERA, COO Land of Wakaf Teras Lembang)
(Wakafpreneur, CEO Sinergi Foundation)
(Social Innovator, Bapak Filantropi Islam Indonesia)
(Pemerhati Sejarah & Peradaban Islam, Founder Sirah Community Indonesia (SCI), Direktur Eksekutif INSISTS)
(Pakar Ilmu Syariah, Koordinator Pj Syariah Kuttab Al Fatih se-Indonesia)
(Dewan Syariah Sinergi Foundation, Penulis buku “Fikih Muamalah Kontemporer”)
(Owner kuliner Khas Sunda AMPERA, COO Land of Wakaf Teras Lembang)
(Wakif (pewakaf) Apotek)
(Creativepreneur, Chief Innovation Officer (CINO) WakafPro 99 Corporation)
(Owner Cuanki Serayu)
(Owner 30 Cabang Outlet Sate Ayam Jago)
(Wakafpreneur, CEO Sinergi Foundation)
Doktor Ekonomi Islam, Universitas Airlangga (UNAIR),
Magister Sains Program studi Timur Tengah dan Islam kekhususan Ekonomi dan Keuangan syariah.
Komisioner Badan Wakaf Indonesia (BWI), Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BWI
Master Philosophy in Islamic Economics & Doctor Philosophy in Islamic Economics International Institute of Islamic Economics, International Islamic University (IIU) Islamabad, Pakistan.
Komisioner Badan Wakaf Indonesia (BWI), Anggota Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah (MES),
DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI).
Selain melakukan riset dan mengajar, ia juga aktif menulis berbagai artikel di berbagai media, seperti Majalah Hidayatullah, Majalah HRD, Majalah Bank dan manajemen, Majalah The Indonesian Oil and Gas Chronicle, majalah PELUANG, dan harian Republika, Radar Bogor, Jakarta Post, dan Brunei Times.
Telah menulis 37 buku, yang terdiri dari : 27 buku berbahasa Indonesia, enam buku berbahasa Inggris, satu buku terjemahan, dan tiga novel ekonomi syariah.
Doctor Islamic Finance in Asia e University Selangor, Malaysia
Master Ekonomi Kependudukan & Ketenagaan Kerja, Universitas Indonesia
Dewan Pengawas Syariah KOPINDOSAT
Dewan Pengawas Syariah BMT KOPAS Cempaka Putih Jakarta
Dewan Pengawas Syariah KOP. XL Axiata
Komisioner Badan Wakaf Indonesia (BWI)
Wakil Ketua FWP,
Asesor LSP BWI
Magister Ekonomi Islam di International Islamic University Islamabad – Pakistan (2005),
Doktor Ekonomi Islam, di International Islamic University Malaysia (2010),
Komisioner dan Ketua Pusat Kajian dan Transformasi Digital (PKTD) Badan Wakaf Indonesia (BWI),
Ketua Divisi Zakat Ekonomi Pembangunan dan Kebijakan Publik Syariah Departemen Ilmu Ekonomi Syariah FEM IPB,
Anggota Dewan Pertimbangan dan Sekretaris Eksekutif The World Zakat Forum (WZF), Anggota Badan Pleno Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI),
Wakil Ketua Umum DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Indonesia, Ketua Dewan Pakar Pusat Persatuan Ummat Islam (PUI),
Anggota Executive Council International Association for Islamic Economics (IAIE),
Anggota International Council of Islamic Finance Educator (ICIFE),
Sejumlah penghargaan telah didapatnya seperti Penggiat Ekonomi Sosial Syariah Terbaik dari Bank Indonesia,
Tokoh Pendukung Kebangkitan ZISWAF,
Satyalancana Karya Satya X Tahun 2019 oleh Presiden RI
JADWAL EVENT:
Skema 2: Pelaksanaan Pengelolaan Harta Benda Wakaf
*) Training Online via Zoom
Senin – Selasa, 29 – 30 Mei 2024
*) Assessment Offline :
1) Surabaya : Sabtu, 4 Mei 2024
2) Jakarta/Bandung : Ahad, 12 Mei 2024*
*S&K Berlaku
CARA DAFTAR:
1. Silakan isi formulir pendaftaran link
https://bit.ly/SertifikasiMei2024
2. Silakan transfer ke Nomor Rekening
3773009502
Permata Syariah
a.n. Sinergi Foundation Wakafa
3. Konfirmasi dan pertanyaan dapat menghubungi Admin WAKAFA: wa.me/6282112131453
————————————————
JAKARTA, AYOBANDUNG.COM - Edukasi wakaf untuk para nazhir atau pengelola wakaf begitu penting. Hal ini berguna untuk mendorong potensi wakaf yang besar di dalam negeri. Hal ini menjadi salah satu landasan diinisiasinya Wakapreneur Academy (Wakafa) oleh Sinergi Foundation bekerjasama dengan LSP BWI...
Jakarta - Sinergi Foundation menginisiasi Wakafa (Wakafpreneur Academy), lembaga edukasi wakaf (plus entrepreneurship), guna mengakselerasi penguatan karakter dan peningkatan kapasitas nazhir (pengelola wakaf), serta mendorong spirit wirausaha muslim untuk aktif berkontribusi optimalkan kebermanfaatan wakaf...
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sinergi Foundation menginisiasi Wakafa (Wakafpreneur Academy), lembaga edukasi wakaf (plus entrepreneurship), guna mengakselerasi penguatan karakter dan peningkatan kapasitas nazhir (pengelola wakaf), serta mendorong spirit wirausaha muslim untuk aktif berkontribusi optimalkan kebermanfaatan wakaf...
Lokasi Sertifikasi Offline Bandung
Lokasi Sertifikasi Offline Jakarta
WhatsApp us